SMK Citra Taruna Persada
Berkerja Dan Belajar Sepenuh Hati Untuk Mencetak Generasi Unggul dan Kompeten
Kurikulum
PKL
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu komponen penting dalam kurikulum SMK Citra Taruna Persada Pangkalpinang yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengalami proses kerja nyata di industri, perusahaan, atau unit usaha terkait. PKL dirancang sebagai wadah pembelajaran aplikatif, di mana peserta didik dapat mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dengan pengalaman langsung di dunia kerja.
Pelaksanaan PKL menekankan pada penerapan kompetensi teknis sesuai konsentrasi keahlian, pengembangan soft skill seperti komunikasi, kolaborasi, kemandirian, serta pemahaman terhadap etika kerja profesional. PKL juga menjadi sarana bagi peserta didik untuk memperkuat kesiapan menghadapi dunia kerja, memperluas jejaring profesional, serta mengasah kemampuan problem solving di lingkungan nyata.
8 SNP
1. Standar Kompetensi Lulusan
Menurut Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai siswa di akhir jenjang pendidikan, mencakup 8 dimensi profil lulusan (iman-takwa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi) sebagai acuan pengembangan kurikulum, standar isi, proses, dan penilaian untuk memastikan kesiapan lulusan melanjutkan pendidikan atau hidup di masyarakat.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/321419/permendikdasmen-no-10-tahun-2025
2. Standar Isi
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 mengatur Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menetapkan muatan wajib dan ruang lingkup materi untuk memastikan pengembangan holistik peserta didik, mencakup materi agama, Pancasila, literasi-numerasi, hingga kompetensi kejuruan di SMK, dan menggantikan Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 sebelumnya.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/322494/permendikdasmen-no-12-tahun-2025
3. Standar Proses
Standar Proses adalah pedoman pelaksanaan pembelajaran di sekolah untuk mencapai standar kompetensi lulusan, mencakup perencanaan, pelaksanaan (interaktif, holistik, saintifik, berpusat pada siswa), penilaian, dan pengawasan, bertujuan menjadikan proses pendidikan efektif, efisien, dan berkualitas dengan mengedepankan pengembangan potensi siswa secara optimal. Standar ini memastikan kegiatan belajar mengajar terarah, terukur, dan mengacu pada tujuan pendidikan nasional, seperti yang diatur dalam berbagai peraturan seperti Permendikbud.
https://peraturan.go.id/filespengundangan/Permendikdasmen-no-1-tahun-2026.pdf
4. Standar Penilaian
- Definisi dan Tujuan
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Tujuan utamanya adalah untuk memantau, mengevaluasi proses, memantau kemajuan, dan meningkatkan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian mencakup tiga aspek komprehensif, yaitu:
Sikap: Pengamatan perilaku dan karakter.
Pengetahuan: Penguasaan materi pembelajaran.
Keterampilan: Penerapan pengetahuan dalam praktik.
- Prinsip Penilaian
Penilaian harus memenuhi prinsip berikut:
Objektif: Berdasarkan informasi faktual.
Berkeadilan: Tidak bias, tidak membedakan latar belakang.
Edukatif: Memotivasi dan memberi umpan balik untuk peningkatan belajar.
Valid & Akuntabel: Mengukur apa yang seharusnya diukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bentuk dan Teknik Penilaian
Penilaian dilakukan oleh pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah), dengan teknik:
Tes: Tertulis (pilihan ganda, esai), lisan, dan unjuk kerja (praktik, proyek).
Non-Tes: Observasi, penilaian diri, penilaian antar-teman, jurnal, dan portofolio.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
KSP
Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup (living document) yang membantu satuan
pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis,
refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang
berfungsi:
1. memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan,
pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran
dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk
mencapai tujuannya.
2. membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil
identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi
ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk
mencapai visi, misi, dan tujuannya.
3. memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan
kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai
pemangku kepentingan.
CP DAN ATP
Dalam Kurikulum Merdeka, CP (Capaian Pembelajaran) adalah kompetensi akhir yang harus dicapai murid di setiap fase, sedangkan ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) adalah rangkaian Tujuan Pembelajaran (TP) yang disusun secara sistematis sebagai panduan langkah demi langkah untuk mencapai CP tersebut, ibarat puncak gunung (CP) dan jalur pendakian (ATP). CP berisi kompetensi menyeluruh, sementara ATP menguraikannya menjadi tujuan-tujuan spesifik yang lebih mudah dicapai secara berurutan.
Capaian Pembelajaran (CP)
Pengertian: Kompetensi atau kemampuan menyeluruh yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase (Fondasi, A, B, C, D, E, F).
Fungsi: Menjadi acuan utama yang memberikan gambaran umum tentang kompetensi akhir yang diharapkan.
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
Pengertian: Rangkaian Tujuan Pembelajaran (TP) yang disusun secara logis dan sistematis untuk mencapai CP pada suatu fase.
Fungsi: Menjadi panduan bagi guru dan murid dalam menentukan langkah-langkah pembelajaran, dari yang konkret ke abstrak, mudah ke sulit, untuk mencapai CP.
Hubungan CP dan ATP
CP adalah "target akhir" (puncak gunung), sementara ATP adalah "jalur pendakian" yang memecah CP menjadi tahapan-tahapan kecil dan berurutan.
ATP dilahirkan dari CP: Guru menganalisis CP, memecahnya menjadi TP, lalu mengurutkannya menjadi ATP untuk memastikan pembelajaran terarah dan bermakna.
RPP DAN MODUL AJAR
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan Modul Ajar adalah dokumen perencanaan pembelajaran, namun Modul Ajar adalah pengembangan RPP dalam Kurikulum Merdeka yang lebih lengkap, fleksibel, dan mandiri, berisi tujuan, langkah, media, serta asesmen lengkap, bahkan seringkali berfungsi sebagai panduan belajar mandiri siswa di luar kelas, menggantikan RPP yang lebih terstruktur untuk guru di kelas.
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Fungsi: Panduan terstruktur bagi guru untuk melaksanakan pembelajaran di kelas.
Fokus: Rinci dan terikat jadwal kelas.
Isi: Tujuan pembelajaran, materi, metode, media, sumber, langkah-langkah, dan penilaian.
Modul Ajar
Fungsi: Pengganti RPP yang lebih komprehensif, panduan pelaksanaan pembelajaran untuk guru dan panduan belajar mandiri untuk siswa.
Fokus: Mandiri, fleksibel, mempertimbangkan karakteristik siswa, dan berpusat pada siswa (berbasis aktivitas).
Isi: Komponen RPP + informasi umum, alur tujuan pembelajaran (ATP), detail pertemuan, bahan ajar, lembar aktivitas siswa (LAS), asesmen diagnostik, formatif, sumatif, rubrik, dan media/link relevan.
Hubungan Keduanya
Modul Ajar adalah "RPP + " (RPP Plus), yaitu RPP yang lebih kaya dan terperinci untuk mendukung Kurikulum Merdeka.
Jika Modul Ajar sudah ada dan lengkap, RPP tidak perlu dibuat terpisah karena Modul Ajar sudah mencakup semua komponen RPP.
Keduanya mengacu pada tujuan pembelajaran dari Capaian Pembelajaran (CP).
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender akdademik adalah istilah umum dalam dunia pendidikan yang merujuk kepada jadwal kegiatan tahunan suatu lembaga pendidikan yang memuat semua hal terkait dengan proses belajar-mengajar, penerimaan peserta didik, dan kelulusan. Kalender akademik ini disusun dalam suatu pola yang menggambarkan jangka waktu dan jenis kegiatan akademik. Pada umumnya, kalender akademik terbagi menjadi tiga bagian, yakni semester gasal, dan semester genap, merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)